AktualBersuara.com, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program makan bergizi gratis (MBG). Yahya berharap MK menolak gugatan yang meminta anggaran pendidikan tak dipakai untuk MBG. Dia juga mengusulkan agar program MBG dilindungi melalui undang-undang.
Yahya menjelaskan penyusunan APBN merupakan kewenangan DPR dan Presiden, yang dituangkan dalam bentuk UU. Menurutnya, kewenangan menambah atau mengurangi anggaran kementerian/lembaga berada di tangan DPR dan Presiden.
"Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR," kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Dia berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Yahya menilai kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas.
"Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program MBG diatur melalui UU. Menurutnya, MBG bukan hanya program jangka pendek.
"Bahkan untuk keberlanjutan program MBG saya mengusulkan supaya program MBG diatur dengan UU. Sehingga tidak tergantung kepada siapa Presidennya," tuturnya.
Dia menambahkan, "Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan."
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon meminta MK untuk melarang anggaran pendidikan digunakan dalam program makan bergizi gratis.
Gugatan tersebut teregistrasi di situs MK pada Jumat (30/1) dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa’ed selaku Pemohon V.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan anggaran untuk program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun. Angka tersebut setara sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun.
Pemohon berpendapat, hal itu mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas. Ini termasuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
"Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu," ujar pemohon.