Pertamina Ancam Putus ...

Pertamina Ancam Putus Kontrak Penyalur BBM-LPG Subsidi Nakal

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha, kepada lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang terbukti melakukan praktik ilegal. Langkah ini diambil setelah Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan energi subsidi di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan komitmen perusahaan menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. Menurut Eko, Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Puspom TNI.

"Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Puspom TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM-elpiji yang tidak tepat sasaran," kata Eko dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dia menambahkan, Pertamina berkomitmen penuh menjaga penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kilogram sesuai ketentuan. Pengawasan internal terhadap mitra penyalur juga terus diperkuat guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami, lembaga penyalur yang ada," jelas Eko. Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana, Pertamina Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas langkah cepat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji subsidi. "Karena tindakan (penyalahgunaan) ini merugikan negara. Kemudian mengganggu distribusi BBM dan LPG subsidi, terutama dalam hal ketersediaan stok yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berhak," terangnya.

Pertamina, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI. Hal ini untuk mendukung penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat praktik ilegal tersebut.

Di sisi lain, Eko mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan. Laporan dapat disampaikan melalui aparat penegak hukum maupun saluran resmi perusahaan, yaitu Pertamina Call Center 135.

Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan BBM dan elpiji subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan. Tujuannya guna menjaga ketersediaan pasokan di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis. "Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan elpiji subsidi," imbaunya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Pengungkapan ini terjadi sepanjang 2025 hingga April 2026. Sebanyak 672 tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut.

Praktik ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar, sementara kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan