KPK Dalami Sengketa La...

KPK Dalami Sengketa Lahan Rawan Korupsi di Daerah Wisata RI

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami praktik korupsi dalam sengketa lahan di daerah wisata Indonesia. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok, yang berdekatan dengan area wisata. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus serupa banyak terjadi, terutama di daerah seperti Puncak.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus suap sengketa lahan yang melibatkan hakim PN Depok ini tidak berdiri sendiri. Ia meyakini banyak kasus serupa, terutama di daerah wisata seperti Puncak, seringkali diwarnai perebutan lahan dan sertifikat ganda.

"Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu," kata Asep di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). KPK berkomitmen akan menelusuri dan mendalami area-area rawan tersebut.

Menurut Asep, lokasi tanah sengketa di Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata. "Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapok Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, pihak PT Karabha Digdaya (KD) diketahui ingin mempercepat eksekusi sengketa lahan. Tujuannya agar kepemilikan hukum tanah segera beralih dan bisa segera diolah untuk rencana bisnis. "Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya," tutur Asep.

Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Dalam kasus ini, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta. Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok. Sementara itu, dari pihak swasta, tersangka meliputi Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan