Preman Palak Rp 500 Ri...

Preman Palak Rp 500 Ribu, Pemilik Hajatan Tewas Dianiaya di Purwakarta

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, seorang pria bernama Yogi Iskandar (37) alias Boneng tega menganiaya Dadang (58), pemilik hajat, hingga tewas di Purwakarta, Jawa Barat. Aksi keji ini terjadi setelah pelaku meminta uang Rp 500 ribu untuk membeli minuman keras. Yogi ditangkap polisi pada Senin (6/4/2026) setelah sempat buron.

Yogi Iskandar meringis kesakitan saat diamankan petugas. Kakinya tampak terluka dan dibalut perban. Ia terbaring lemah di atas brankar, disangga sejumlah petugas. Pelariannya berakhir setelah sempat bersembunyi di area hutan Desa Cisaat. Ia juga mencoba kabur ke arah Cianjur melalui wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan Yogi dilakukan Tim Resmob. Tim mendapatkan informasi pergerakan pelaku pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang," ujar Kapolres saat rilis di Mapolres Purwakarta, dilansir detikJabar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pelaku menganiaya korban Dadang (58). Penganiayaan dilakukan menggunakan bambu dan tangan kosong.

Menurut Kapolres, hanya Yogi yang menjadi pelaku penganiayaan hingga korban tewas. Hal itu dikuatkan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

"Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti," katanya.

Polisi juga telah memeriksa sekitar 12 orang yang berada di lokasi kejadian. Mereka diketahui minum bersama pelaku saat itu. "Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini," ungkap Kapolres.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan