AktualBersuara.com, Dumai – Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk seorang pria berinisial D, spesialis pembobol ATM dengan modus ‘lem setan’, yang telah beraksi di 29 lokasi kejadian perkara (TKP). Pelaku ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara, setelah seorang PNS berinisial DS (40) melaporkan kehilangan uang Rp 20 juta akibat kartu ATM-nya tertelan di mesin ATM yang dimodifikasi pelaku pada Minggu, 8 Desember 2025.
Kasus ini, menurut Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, terungkap berawal dari laporan DS. Korban DS hendak menarik uang di ATM Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, namun kartu ATM-nya mengalami gangguan dan ‘tertelan’.
"Korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, kartu miliknya mengalami gangguan," kata Angga dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026). Tanpa disadari, DS kemudian menelpon nomor layanan bank palsu yang ditempel pelaku pada mesin ATM.
"Tanpa disadari, korban kemudian menelpon nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan informasi pribadi berupa PIN ATM," imbuh Angga. DS baru menyadari dirinya tertipu setelah diarahkan ke beberapa lokasi ATM dan mendapati saldo rekeningnya raib.
"Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta," ungkapnya. Atas kejadian ini, DS kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Dumai menindaklanjuti penyelidikan. Pelaku berinisial D berhasil ditangkap pada Senin, 19 Januari, di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Pelaku pria inisial D ditangkap di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," kata Angga. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka D, seorang wiraswasta asal Pematang Siantar, telah beraksi di lebih dari 20 TKP.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi ganjal mesin dengan salah satu tombol mesin ATM diberi ‘lem setan’ supaya kartu ATM tertahan dan sistem error yang disertai pemalsuan nomor layanan bank," paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, ponsel, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan modusnya. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.