PBB Desak Israel Cabut...

PBB Desak Israel Cabut RUU Hukuman Mati, Sebut Kejahatan Perang

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati baru, Rabu (1/4/2026). PBB menegaskan aturan tersebut kejam, diskriminatif, serta dapat menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan pencabutan RUU tersebut dilayangkan oleh PBB.

Juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menyatakan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun. Menurutnya, RUU khusus ini diskriminatif dan sangat kejam.

"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York, dilansir AFP.

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut segera dicabut. Ia memperingatkan bahwa aturan itu jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap Turk.

Kemudian, Turk mengingatkan bahwa penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang.

Selain itu, Kepala hak asasi manusia PBB juga menyatakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang saat ini sedang dibahas di Knesset. RUU ini bertujuan membentuk pengadilan militer khusus yang secara eksklusif mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di dalam Israel.

Diketahui, pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk. Ia memperingatkan bahwa dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak.

Pernyataan Turk lebih lanjut memperingatkan bahwa langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid. Hal ini dilakukan dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil.

Berdasarkan sistem hukum yang berlaku, warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel. Tindakan ini secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras.

Sebelumnya, di pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud untuk membahayakan negara.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan