BI Selidiki Cacahan Ua...

BI Selidiki Cacahan Uang di TPS Bekasi, Jelaskan Mekanisme Pemusnahan

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Cacahan kertas diduga uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bank Indonesia (BI) mendalami temuan tersebut, sembari menjelaskan mekanisme pemusnahan uang tidak layak edar.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Rabu (4/2/2026) menyatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran. Hal ini dilakukan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, menyusul video yang beredar di media sosial.

Ramdan menekankan BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar. Uang tersebut juga mudah dikenali ciri keasliannya.

Menurut Ramdan, pemusnahan uang dalam kondisi tidak layak edar dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan mencakup uang lusuh, cacat, rusak, dan yang telah ditarik dari peredaran.

Proses pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain. Tujuannya agar tidak menyerupai uang Rupiah. Pemusnahan berlangsung di kantor Bank Indonesia sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi pemerintah daerah.

BI selalu memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur dan pengawasan ketat. Hal ini agar dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, limbah uang yang dimusnahkan dipastikan tidak hanya menjadi sampah.

Sebagai upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan, BI mengadopsi waste to energy dan waste to product sejak 2023. Implementasi waste to energy telah diterapkan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif PLTU di Jawa Barat. Sementara itu, waste to product memanfaatkan limbah menjadi suvenir seperti medali, yang telah dilakukan di Bali.

Cacahan Mirip Uang di TPS Liar Bekasi

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa TPS liar di Desa Taman Rahayu itu sebelumnya sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian LH terkait TPS liar tersebut.

"Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi.

Temuan cacahan diduga uang kertas ini berawal saat DLH Kabupaten Bekasi ingin mengecek kabar limbah medis di TPS tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian LH Direktorat PLB3 ke TPS liar milik H Santo.

"Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan," kata Dedi.

Dedi mengatakan, saat pemeriksaan lapangan, ditemukan bungkusan plastik kuning yang diduga limbah medis. Namun, setelah diperiksa, isinya adalah sampah organik seperti wortel, kangkung, dan bahan pakan magot.

Saat menyisir lebih lanjut TPS liar itu, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru. Cacahan tersebut diduga kuat merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan