Guru Bejat Cabuli Bela...

Guru Bejat Cabuli Belasan Siswa SD di Serpong, 16 Korban Teridentifikasi

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Tangerang Selatan – Seorang guru laki-laki berinisial YP (54) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan belasan siswa sekolah dasar (SD) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP yang merupakan wali kelas itu diketahui telah mencabuli sedikitnya 16 siswa sejak tahun 2023 hingga Januari 2026, membuat kondisi psikis para korban terganggu.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap YP pada Senin (19/1) malam di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangsel. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kasus pencabulan sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 9 korban yang membuat laporan resmi. "Namun dari hasil pemeriksaan kita mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya," kata Wira.

8 Fakta Guru Bejat Cabuli Belasan Siswa SD di Serpong

Dia menambahkan, jumlah korban masih mungkin bertambah. Polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 8 korban serta 8 orang dari pihak orang tua, sekolah, dan UPTD PPA Tangsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YP mengaku melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut di lingkungan sekolah. Perbuatan bejat ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

YP juga diketahui memberikan uang jajan sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada korban setelah melakukan pelecehan seksual. "Kalau diiming-imingi secara eksplisit tidak, namun memang dari terduga pelaku ini setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, dia memberikan uang," ujar Wira.

Polisi menyita akun media sosial (medsos) YP karena ditemukan memposting beberapa foto anak-anak. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga masa depan anak-anak dan mengantisipasi adanya korban lain. Handphone (HP) YP juga disita untuk diuji di Puslabfor Mabes Polri.

8 Fakta Guru Bejat Cabuli Belasan Siswa SD di Serpong

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, pada Selasa (20/1/2026) mengungkapkan bahwa kondisi psikis korban terganggu. "Saat ini kondisi korban kelihatan sehat tapi psikisnya terganggu akibat ini," jelas Tri.

UPTD PPA Tangsel kini melakukan pendampingan intensif bagi para korban dan keluarganya. Pendampingan meliputi proses hukum di Polres, visum di RS Pamulang, serta pemeriksaan psikologi anak.

Kasus ini ditangani melalui kolaborasi antara Polres Tangsel, UPTD PPA, Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Kementerian PPA, KPAI, dan asistensi dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Polisi juga membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan