Bahar bin Smith Tersan...

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan di Tangerang, Kuasa Hukum Kaget

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Minggu (1/2/2026), berdasarkan laporan polisi tanggal 22 September 2025. Kuasa hukum Bahar bin Smith mengaku kaget atas status baru kliennya, sementara korban diketahui merupakan anggota Banser yang mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026). Penetapan status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya kaget dengan penetapan tersangka ini. "Responsnya kaget," kata Ichwan saat dihubungi pada Senin (2/2).

Ichwan juga menyatakan dirinya terkejut karena kasus yang dilaporkan pada September 2025 itu tiba-tiba berlanjut. "Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Menurut Ichwan, pihaknya sempat mengira kasus ini sudah selesai. "Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," ujarnya.

Ichwan menambahkan, surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith baru diterima pada Minggu (1/2) malam. Surat tersebut diantar oleh empat anggota polisi dari Polres Tangerang. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (4/2).

Kuasa hukum tersebut mengklaim bahwa Habib Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan itu. Justru, berdasarkan keterangannya, Habib Bahar disebut menyelamatkan orang di lokasi kejadian. "Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," sebut Ichwan.

Ia melanjutkan, "Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak." Ichwan memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, korban penganiayaan diketahui berinisial R dan merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, pada Senin (2/2).

Pengeroyokan terhadap R terjadi pada 22 September 2025. Pelapor, istri korban berinisial FY, mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. FY bertemu dengan ipar pelapor yang memberi informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut bernama Habib Bahar Smith.

Akibat penganiayaan tersebut, korban R mengalami sejumlah luka serius. Luka-luka yang dialami meliputi pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok. Berdasarkan luka tersebut, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan