AktualBersuara.com, Jakarta – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Indah Megahwati, tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar dan proyek fiktif Rp27 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, pada Minggu (1/2/2026).
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Indah Megahwati. Pengajuan ini bertujuan menjamin kelancaran penyidikan dan memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Informasi terkait pencegahan ini, menurut Moch. Arief Cahyono, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, telah diterima pihaknya dari Polda Metro Jaya. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan.
Diketahui, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi perjalanan dinas ini ditaksir mencapai Rp5,94 miliar. Sementara itu, Indah Megahwati juga disebut terlibat dalam temuan dugaan penyimpangan lain.
Hal ini terkait proyek fiktif senilai sekitar Rp27 miliar, berdasarkan hasil audit dan laporan internal Kementan. Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal kementerian.
Arief menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum. "Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang segera melakukan pencegahan ke luar negeri, setelah sebelumnya juga melakukan penyitaan aset dalam perkara ini," ujar Arief dalam keterangan tertulis Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku yang melanggar hukum, terlebih jika perbuatannya merugikan kepentingan petani.
"Tidak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementan selama saya ditakdirkan masih di sini, seperti dulu lima tahun yang lalu kami terus menjaga lembaga ini agar tidak terjadi pelanggaran," tegas Mentan Amran.
Mentan Amran menambahkan, persekongkolan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sudah tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan akan memproses kasus tersebut hingga ke akarnya dan tidak akan pandang bulu dalam menindak pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
"Targetku adalah petani sejahtera, maka itu yang begini-begini aku pecat. Ada yang bilang kami pencitraan, tetapi kan dia yang bermasalah. Jadi untuk sementara baru tiga orang yang terbukti bersekongkol. Ingat, kami akan kejar yang melakukan hal-hal seperti itu," jelasnya.