AktualBersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Terkait hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi. Peringatan Wamendagri disampaikan pada Rabu (21/1/2026), menyusul penetapan tersangka oleh KPK pada Senin (20/1/2026).
Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan. "Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan," kata Bima Arya kepada wartawan.
Menurut Bima Arya, peringatan saja tidak cukup karena kewenangan penuh ada pada kepala daerah. Ia berharap para kepala daerah di Indonesia mampu menjaga integritas dan komitmen mereka kepada rakyat. "Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Penting untuk terus memguatkan sistem pengawasan dari publik," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Bima Arya menyebut UU 20 Tahun 2023 mengatur terkait ASN, sementara Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 mengatur pola karier PNS dan manajemen talenta. Ada pula Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tunai tersebut diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. "Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan KPK, total ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.