KabarKalteng.com, Polisi berhasil membongkar gudang perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, puluhan pucuk senpi rakitan berbagai jenis, termasuk revolver dan laras panjang, beserta peluru disita. Lima orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Jawa Barat terlibat dalam pengungkapan tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin ini. Deretan pucuk senjata api rakitan menjadi barang bukti yang diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Barang bukti yang diamankan mencakup revolver, senjata api laras panjang rakitan, serta puluhan butir peluru. Selain senpi dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk proses perakitan, seperti mesin bor dan perlengkapan lainnya. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi penggerebekan ini berujung pada penangkapan lima orang tersangka. Dua tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, masing-masing di Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah diamankan lebih dulu pada pertengahan Desember 2025.

Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hal ini untuk mengungkap jaringan perakit senjata api ilegal serta menelusuri kemungkinan penyebaran senjata-senjata yang telah diproduksi.