AktualBersuara.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan proses administratif pencabutan izin 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera tengah berproses. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut surat resmi pencabutan izin untuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang belum diterima perusahaan hanya soal waktu, Senin (26/1/2026). Presiden Prabowo Subianto sendiri sebelumnya telah mengumumkan keputusan pencabutan izin tersebut.
Barita menjelaskan, meskipun perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources mengaku belum menerima surat resmi, keputusan pencabutan izin telah diumumkan langsung oleh Presiden. "Itu kan soal administratif, soal waktu," ujar Barita, menekankan bahwa proses penyampaian surat membutuhkan waktu.
Diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Untuk Toba Pulp Lestari, izin yang dicabut adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, PT Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
Menurut Barita, pengumuman pencabutan izin tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang berwenang, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan. Pengakuan belum menerima surat hanyalah soal legal formal. "Dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu," kata Barita.
Pihaknya menyatakan, kementerian pemberi izin akan menyampaikan keputusan dan menanyakan penyelesaian selanjutnya kepada perusahaan terkait. Tenaga Ahli Jaksa Agung itu juga menerangkan, keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan hasil investigasi dan audit komprehensif. "Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu," terang Barita.
Oleh karena itu, Barita mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan yang telah diumumkan. Ia juga meminta mereka untuk aktif menyelesaikan tanggung jawabnya dan berkoordinasi dengan kementerian sektoral. "Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu," imbuhnya. Barita menegaskan, jika perusahaan bersikap pasif, surat keputusan resmi akan tetap sampai kepada 28 korporasi tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan pengelola kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan tersebut.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari