Bos PT SMJL Didakwa Ko...

Bos PT SMJL Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), terkait korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Hendarto disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama sejumlah pejabat LPEI.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan Hendarto dan rekan-rekannya mencapai Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000. "Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar jaksa dalam persidangan.

Diketahui, Hendarto melakukan tindak pidana korupsi ini bersama para pejabat LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum. "Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa.

Rincian perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto meliputi beberapa poin. Ia disebut menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Terdakwa juga merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI.

Selain itu, Hendarto menggunakan fasilitas LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan tanpa perizinan sesuai ketentuan. Ia juga menerima fasilitas pembiayaan dengan agunan yang tidak dapat diikat sempurna. Jaksa menambahkan, Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dan menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup atau afiliasi dari peminjam lama. Hendarto turut merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

Selanjutnya, Hendarto menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan. Terakhir, ia menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Korupsi ini, menurut jaksa, telah memperkaya sejumlah pihak. Hendarto sendiri diperkaya senilai Rp 1,05 triliun dan USD 49,875 juta atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Pihak lain yang diperkaya antara lain Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan USD 227 ribu (setara sekitar Rp 3,8 miliar). Kemudian Arif Setiawan sebesar USD 50 ribu (setara sekitar Rp 837,7 juta) dan Kukuh Wirawan sebesar Rp 500 juta serta USD 120 ribu (setara Rp 2 miliar).

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ujar jaksa, menegaskan kembali jumlah kerugian negara.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan