AktualBersuara.com, Jakarta – Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik (ETLE) yang marak beredar melalui WhatsApp atau SMS. Niat untuk membayar denda tilang justru berpotensi membuat korban terjerumus penipuan. Informasi ini bersumber dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) yang menjelaskan cara konfirmasi e-tilang yang benar.
Menurut NTMC Korlantas Polri, ada ciri-ciri penipuan e-tilang yang perlu diwaspadai. Masyarakat diminta berhati-hati jika menerima SMS terkait e-tilang. Meskipun demikian, detail spesifik mengenai isi SMS penipuan atau tanda-tanda penipuan lainnya tidak dijelaskan dalam informasi tersebut.
Apabila menjadi korban penipuan e-tilang, masyarakat dapat membuat aduan di nomor 1500669.
Sementara itu, untuk konfirmasi ETLE yang resmi, Korlantas Polri menyediakan akun WhatsApp resmi. Cara konfirmasi ETLE melalui WhatsApp ini juga tersedia, namun detail mengenai akun resmi atau langkah-langkahnya tidak disebutkan dalam informasi yang ada.
Sebagai informasi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini bertujuan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Berdasarkan pemetaan data, diketahui adanya keterkaitan antara tingginya pelanggaran lalu lintas dengan angka kecelakaan fatal yang terjadi. Mekanisme kerja ETLE juga dijelaskan secara resmi, namun rincian spesifik mengenai mekanisme tersebut tidak disertakan.