TERAS BERITA
AktualBersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat mengalami kesulitan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo. Kesulitan itu terutama dalam mencocokkan identitas ‘Tim 8’ yang diduga membantu Sudewo memeras terkait pengisian jabatan perangkat desa. Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
ISI BERITA
Asep menjelaskan, di lapangan, penyidik kesulitan mengidentifikasi siapa saja yang merupakan bagian dari ‘Tim 8’. "Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’," terang Asep.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan memakan waktu berjam-jam. Penyidik juga harus meminta keterangan dari sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk memastikan keterlibatan ‘Tim 8’. "Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’," ungkapnya.
Asep menambahkan, proses OTT ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian karena para tersangka berusaha mengelak. "Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu," jelas Asep.
Berdasarkan keterangan Asep, beberapa pihak yang lebih dulu diamankan sempat menginformasikan kepada pihak lain yang menjadi target. Selain itu, ada juga upaya untuk mereset telepon genggam. "Dia (tersangka), sempat ngasih tahu (tersangka) yang lain, yang dikasih tahu. Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika," kata Asep.
Asep juga menyoroti tantangan lain, termasuk waktu tunggu yang lama bagi tersangka dan perjalanan ke KPK yang panjang. Selain itu, KPK juga harus menghadapi kemungkinan adanya konstituen atau pendukung kepala daerah yang bersangkutan.
Sebagai informasi, ‘Tim 8’ adalah bagian dari tim sukses (timses) Sudewo saat Pilkada Bupati Pati 2025-2030. Kelompok ini dibentuk untuk melancarkan pemerasan dalam pengisian perangkat desa.
Asep menjelaskan, "Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)." Rencana ini sudah dibahas sejak November 2025.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.
‘Tim 8’ tersebut terdiri dari Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).
OTT terhadap Sudewo dilakukan KPK pada Senin (19/1). Dalam kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo (Jakenan), Sumarjiono selaku Kades Arumanis (Jaken), dan Karjan selaku Kades Sukorukun (Jaken).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.