NasDem Ingatkan MKMK: ...

NasDem Ingatkan MKMK: Jaga Etik Hakim Aktif, Bukan Perbuatan Lalu

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengingatkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatasi kewenangannya. Menurut Rudianto, MKMK hanya bertugas menjaga etik hakim yang sedang menjabat. Bukan untuk menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim MK, ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuannya menjaga integritas serta kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Dengan demikian, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat. Bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini juga mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakan itu berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi. "MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945," kata Rudianto. Ia menambahkan, MKMK adalah corong utama penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK.

Lebih lanjut, Rudianto menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut. "Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi. Atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

Sementara itu, sebelumnya MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang. Ini berlaku apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden. Mekanisme tersebut dijalankan secara konsisten.

Senada, Ketua MK Suhartoyo yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya. Hal ini karena Adies Kadir sudah keluar dari Partai Golkar. "Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2).

Suhartoyo menambahkan, hakim MK harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi di mana-mana. Mereka hanya berpihak pada konstitusi, hukum, dan keadilan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan