PDIP Kaji Ambang Batas...

PDIP Kaji Ambang Batas Parlemen Jelang 2029, Ingatkan Bahaya Rezim Multipartai

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya masih mengkaji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjelang Pemilu 2029. Kajian ini penting untuk mencegah terulangnya rezim multipartai ekstrem seperti yang pernah terjadi pada 1999, kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).

Hasto menjelaskan, kajian ini dilakukan karena Indonesia pernah mengalami rezim multipartai ekstrem pada 1999. Saat itu, begitu banyak partai politik di parlemen sehingga instrumen konsolidasi demokrasi berupa parliamentary threshold digunakan.

Menurut Hasto, ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan dalam sistem pemerintahan presidensial. Ia menambahkan, "Sistem presidensial memerlukan padanan multipartai sederhana, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih memiliki dukungan cukup untuk menjalankan roda pemerintahan."

Meski demikian, PDIP belum memutuskan apakah ambang batas akan tetap 4%, dikurangi bertahap, atau disesuaikan dengan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasto menyebut, PDIP telah membentuk tim ahli, termasuk Megawati Institute, untuk melakukan kajian mendalam.

"Prinsipnya, konsolidasi demokrasi tetap menjadi pegangan. Rakyatlah yang menentukan partai mana yang berhak lolos ke parlemen," jelas Hasto.

Sikap PDIP ini menunjukkan kehati-hatian partai demi menjaga stabilitas sistem demokrasi. Hal ini juga untuk menghindari terulangnya kekacauan multipartai yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen," imbuh Hasto.

Sementara itu, sebelumnya Waketum PAN Eddy Soeparno telah menyampaikan usulan terkait ambang batas parlemen. Menurut PAN, ketentuan ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Eddy menambahkan, "Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta."

Eddy berpendapat, penghapusan ambang batas parlemen bisa diterapkan dengan mekanisme serupa di DPRD. Partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi.

"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan," jelasnya. Tujuannya, lanjut Eddy, agar masyarakat yang telah memilih legislator atau partainya tetap bisa menyalurkan aspirasi melalui DPR.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan