Walkot Madiun Maidi Ba...

Walkot Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi Proyek: Nggak Benar Itu

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Wali Kota Madiun Maidi membantah keras menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka. Maidi menegaskan tuduhan itu "tidak benar" saat digiring ke mobil tahanan KPK pada Selasa (20/1/2026) malam.

"Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana)," ujar Maidi. Ia menyampaikan bantahan tersebut saat digiring keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut. Menurut Asep, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta.

Asep menjelaskan, uang sebesar Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Rochim diketahui merupakan orang kepercayaan Maidi.

Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan total tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Maidi, ada Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak Swasta Rochim Rudiyanto.

Ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan Asep, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan