Maling HP di Tambora D...

Maling HP di Tambora Ditangkap saat Siskamling, Uang Hasilnya Buat Judi-Narkoba

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Seorang pria berinisial TI ditangkap usai kedapatan mencuri dua unit handphone (HP) di sebuah rumah warga di Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan TI terjadi pada Sabtu (23/5/2026) saat polisi dan warga setempat menggelar siskamling. Uang hasil curian diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online dan membeli sabu.

Penangkapan TI bermula saat petugas dari Polsek Tambora, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, berpatroli motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal. Mereka kemudian melihat seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.

"Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga," kata Sudrajat kepada wartawan pada Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar. Ia kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur pulas.

Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah mendengar keributan. Setelah itu, korban memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di dalam rumahnya.

"Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban," jelas Sudrajat.

Kepada polisi, TI mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Barang curian tersebut dijual pelaku seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengungkap bahwa TI bukan pertama kali melakukan aksi pencurian serupa. Dari pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan pencurian namun berakhir damai dengan korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan