KPK Jerat Bupati Pati ...

KPK Jerat Bupati Pati Sudewo Tersangka OTT Jual Beli Jabatan dan Suap DJKA

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni pemerasan jual beli jabatan perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penetapan tersangka terhadap Sudewo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1), yang kemudian menjadi pintu masuk pengusutan kasus DJKA. Total empat tersangka, termasuk Sudewo, telah ditahan di Rutan KPK setelah diumumkan pada Selasa (20/1) malam.

Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo (Kecamatan Jakenan), Sumarjiono selaku Kades Arumanis (Kecamatan Jaken), dan Karjan selaku Kades Sukorukun (Kecamatan Jaken). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, kasus pemerasan ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, dengan perkiraan 601 jabatan kosong.

Menurut Asep, kondisi ini dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Sudewo meminta timses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). "Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.

Pada masing-masing kecamatan, kades yang juga bagian dari Timses Sudewo ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Sudewo diketahui telah mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.

Besaran tarif tersebut, menurut Asep, telah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari harga awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. "Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," jelasnya. Dalam proses pengumpulan uang itu, para caperdes diancam jika tidak mengikuti ketentuan, formasi tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ungkap Asep. Hingga 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, yang merupakan hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan.

Sementara itu, kasus pemerasan ini juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa kasus OTT ini menjadi awal pengembangan ke perkara DJKA. "Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Asep.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. "Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi pada Rabu (13/8/2025). Diketahui, Sudewo telah dua kali diperiksa KPK terkait kasus ini, yakni pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat mengatakan bahwa dugaan uang tersebut adalah pendapatan dari DPR RI yang sudah dijelaskan dua tahun sebelumnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan