Suami di Bogor Bunuh I...

Suami di Bogor Bunuh Istri Karena Merasa Dijebak, Terancam Seumur Hidup

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, seorang suami berinisial NA (46) di Sukaraja, Bogor, gelap mata membunuh istrinya, EN (51), dengan luka di leher pada Minggu (18/1) malam. Aksi keji ini dipicu rasa kesal NA yang merasa dijebak korban untuk bertemu orang yang sedang mencarinya. Pelaku kini telah ditahan dan terancam hukuman seumur hidup.

Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman anak korban. Pihak Polres Bogor bersama Pamapta langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga.

Menurut Ketua RT setempat, Tata Sunarta, korban EN mengalami luka akibat senjata tajam di leher. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kondisinya sekarang ya meninggal," kata Tata saat ditemui di lokasi kejadian. Ia menambahkan, korban sempat dibawa ke PMI sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Keramat Jati.

Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman menerangkan bahwa pelaku NA, yang merupakan suami korban, langsung diamankan tak lama setelah kejadian. "Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan," ujar Wagiman.

Kesaksian Warga

Tetangga korban, Nurlela (31), mengungkap detik-detik mengerikan saat korban ditemukan. Ia mengatakan awalnya mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong di rumah tetangganya.

Nurlela saat itu melihat cucu korban menggoyang-goyangkan pagar. "Awalnya sih cuma kedengeran minta tolong aja. Minta tolong, dia bilang awalnya ibunya digorok, terus langsung balik lagi. Pas kita lihat bukan ibunya, tapi neneknya itu," kata Nurlela ditemui di lokasi kejadian, Senin (19/1).

Nurlela menyebutkan korban EN juga sempat keluar rumah sambil memegangi luka di lehernya. Tak lama kemudian, anak dan menantunya juga keluar dan berteriak minta tolong.

Pelaku Kesal Merasa Dijebak

Kepada penyidik, pelaku NA mengaku kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya. Polisi belum merinci siapa orang yang mencari pelaku tersebut.

"Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Polisi menerangkan, korban membujuk suaminya untuk bertemu di rumah anaknya. Namun, ketika tiba di sana, ternyata orang yang mencari pelaku sudah menunggunya di dalam.

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi sudah menetapkan NA sebagai tersangka atas perbuatannya. Pelaku langsung ditahan di Polres Bogor.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah, Selasa (20/1/2026).

Hamzah menerangkan pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatan kejinya itu. Pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

"Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya. "Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambah Hamzah.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan