AktualBersuara.com, Polisi di Tanggamus, Lampung, menangkap lima orang pelaku perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar. Kelima pelaku ditangkap karena berburu, membunuh, dan mengangkut potongan tubuh rusa di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Penangkapan ini bermula dari patroli petugas SGA TWNC pada Senin (18/5) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas SGA TWNC melakukan patroli di kawasan hutan konservasi. Pada Senin (18/5) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar dalam karung bertali sandang.
"Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (27/5). Setelah pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Ketiga pelaku tersebut, AS (24), SO (21), dan DI (34), akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5).
"Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rahmad. Ia menjelaskan, para pelaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.