AktualBersuara.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberantas tuntas sindikat penipuan modus love scam. Permintaan ini menyusul terbongkarnya sindikat WNA Tiongkok dan Vietnam di Gading Serpong, Tangerang, pada awal Januari 2026. Hugo Pareira menyampaikan apresiasi atas kinerja Imigrasi dalam membongkar kasus tersebut.
Menurut Andreas Hugo Pareira, terbongkarnya kasus ‘love scamming’ oleh tim Imigrasi di bawah kepemimpinan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman patut diapresiasi. "Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kinerja yang seharusnya semakin baik," ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Hugo berharap jaringan sindikat internasional di Indonesia dapat diberantas secara tuntas. Ia menilai kasus penipuan yang melibatkan puluhan pelaku ini tidak bisa dianggap remeh. "Ke depan tugas Imigrasi harus membabat habis sindikat-sindikat transnasional yang bekerja di wilayah NKRI dari negara manapun asalnya termasuk yang bekerja sama dengan WNI," tegas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membongkar sindikat love scam. Modus penipuan dan pemerasan ini dilakukan oleh WNA asal Tiongkok. Sejumlah WNA dari Tiongkok hingga Vietnam diciduk dalam pengungkapan kasus ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan di salah satu perumahan elite kawasan Tangerang pada awal Januari 2026.
"Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026," kata Yuldi, dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).
Penangkapan bermula dari laporan aktivitas WNA mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Gading Serpong. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1).
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan 14 WNA. "Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," jelas Yuldi.
Kemudian, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), Imigrasi kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda. Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif.
Menurut Yuldi, para WNA tersebut menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban WN Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Para pelaku terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.