Kanwil KemenHAM DKI Te...

Kanwil KemenHAM DKI Tetapkan 7 Kelurahan Jadi Kampung REDAM, Ini Fungsinya

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKI) resmi meluncurkan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) di tujuh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Program ini bertujuan menumbuhkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah rawan damai, termasuk yang kerap terjadi aksi tawuran.

Penetapan tujuh kelurahan Kampung REDAM tersebut meliputi Cengkareng Barat, Jatinegara, Tengah, Bukit Duri, Johar Baru, Cempaka Baru, dan Tanjung Priok. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat HAM di daerah-daerah tersebut.

Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menyampaikan bahwa keberlanjutan program ini sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah dan tokoh masyarakat. Menurutnya, perdamaian adalah tanggung jawab kolektif dan bukan sekadar tugas instansi tertentu.

"Kampung REDAM adalah ruang pemulihan bersama. Ini adalah tempat di mana dialog yang sempat terputus disambung kembali dan kepercayaan warga dibangun ulang," kata Mikael kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menambahkan, penetapan tujuh kelurahan ini diharapkan menjadi role model nasional. Tujuannya adalah memperkuat toleransi dan penghormatan HAM secara partisipatif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Rulinawaty, menjelaskan Kampung REDAM dirancang sebagai pusat penguatan nilai-nilai HAM di wilayah rawan konflik. Program ini menggunakan pendekatan berbasis komunitas. Pendekatan tersebut, menurut Rulinawaty, guna memulihkan relasi sosial, mendorong penyelesaian masalah secara damai, serta memperkuat pencegahan konflik sejak dini.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan