Bareskrim Geledah Kant...

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Dalami Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang PT MMS terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit atau under invoicing. Penggeledahan di Jakarta Utara dan Tangerang pada Jumat (29/5/2026) ini menyita sejumlah barang bukti, dengan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, memimpin langsung penggeledahan tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting terkait aktivitas ekspor perusahaan. Bukti-bukti tersebut antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kombes Setyo dalam keterangannya. Dia menduga kuat adanya praktik manipulasi data ekspor, dikenal sebagai under invoicing.

Praktik under invoicing ini bertujuan mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit yang dilaporkan. Menurut Setyo, praktik curang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

Terkait hal itu, Setyo memastikan pihaknya akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini. "Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," tegasnya.

Dia juga menegaskan bakal menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Terlebih, praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia.

Diketahui, kasus dugaan manipulasi data ekspor ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," pungkas Setyo.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan