Polisi Uji Labfor 21 K...

Polisi Uji Labfor 21 Karung Cacahan Mirip Uang di TPS Liar Bekasi

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, mengamankan 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Material tersebut ditemukan di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Tamanrahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/2). Polisi akan melakukan uji laboratorium untuk meneliti temuan yang diduga dibuang sebagai urukan lahan tersebut.

Humas Polres Metro Bekasi, pada Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa temuan material itu bercampur dengan sampah rumah tangga dan limbah lain yang digunakan untuk urukan lahan. Anggota kepolisian dipimpin Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mendatangi lokasi di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Setu, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi, ditemukan material menyerupai uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang telah dihancurkan di area pengolahan sampah milik warga bernama Santo. Sebanyak 21 karung cacahan kertas tersebut kemudian diamankan polisi.

"Kapolsek Setu bersama anggota selanjutnya mengamankan sampel cacahan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium," kata Humas Polres Metro Bekasi. Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi, yaitu pemilik lahan TPS liar Santo dan tiga pemilah sampah.

Polisi Uji Labfor Cacahan Mirip Uang di TPS Liar Bekasi

Polsek Setu diketahui juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk pendalaman lebih lanjut. Langkah ini guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau gangguan kamtibmas. Polsek Setu menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai respons cepat Polri.

Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak. "Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi.

Menurut Dedi, temuan cacahan diduga uang kertas itu terungkap saat DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian LH Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1) ke TPS liar milik Santo. Kunjungan tersebut awalnya bertujuan mengecek kabar adanya limbah medis.

"Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan," kata Dedi. Ia menambahkan, saat itu ditemukan bungkusan plastik kuning yang diduga limbah medis, namun ternyata berisi sampah organik.

Saat menyisir TPS liar, barulah ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. DLH Kabupaten Bekasi kini masih menunggu arahan dari Kementerian LH terkait TPS liar tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan