AktualBersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga menerima suap restitusi pajak dari perusahaan sawit. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk biaya down payment (DP) rumah.
OTT digelar pada Rabu (4/2), dan KPK menetapkan Mulyono beserta dua orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (5/2).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Mulyono (MLY) ditetapkan sebagai tersangka suap restitusi pajak. Dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Menurut Asep Guntur, Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 5 hingga 24 Februari 2025.
Selain jabatannya sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono juga diduga merangkap sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Informasi ini didapatkan KPK selama proses penangkapan.
Kasus suap ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’. Sandi ‘uang apresiasi’ ini digunakan Mulyono sebagai kode untuk meminta uang pelicin.
Manajer Keuangan PT BKB, Venzo, menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang itu dicairkan menggunakan invoice fiktif.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut kemudian dibagi dengan kesepakatan Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venzo. Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega menerima bersih Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venzo.
Mulyono menggunakan sebagian dari Rp 800 juta yang diterimanya untuk pembayaran DP rumah senilai Rp 300 juta. Sementara itu, sisa Rp 500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
Venzo, selain menyetujui pemberian uang apresiasi kepada Mulyono, juga meminta jatah untuk dirinya sendiri. Saat menyerahkan uang kepada Dian Jaya Demega, Venzo meminta bagian 10% atau Rp 20 juta dari jatah Rp 200 juta.
Alhasil, Dian Jaya Demega hanya menerima Rp 180 juta yang kemudian digunakannya untuk keperluan pribadi. Sementara sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.
Saat ditahan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Mulyono mengakui perbuatannya. "Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," ujar Mulyono, Kamis (5/2).
Mulyono menyatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku. "Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," pungkasnya sebelum digiring menuju mobil tahanan KPK.