Polres Bekasi Tangkap ...

Polres Bekasi Tangkap 3 Maling Motor Modus Tuduh Korban Pemukulan

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, tiga anggota komplotan pencuri motor dengan modus menuduh korban pelaku pemukulan ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Para pelaku mengincar pemotor di bawah umur dan telah beraksi tiga kali di Kota Bekasi. Mereka kini dijerat Pasal 490 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota menggelar pers rilis penangkapan tiga pelaku pada Rabu (13/5/2026). Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Anggoro, tiga orang diamankan. Satu orang bertindak sebagai pengendara motor, satu sebagai pembonceng, dan satu lainnya bertugas mencari sasaran.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu korban pada Februari lalu. Berdasarkan keterangan Kusumo, korban yang masih di bawah umur sedang mengendarai motor saat didekati pelaku.

Pelaku kemudian menuduh korban telah memukul saudara mereka. Karena korban di bawah umur dan belum begitu paham, mereka didesak dan dipaksa untuk mengaku.

Selanjutnya, pelaku menyampaikan akan membawa motor korban dengan dalih menjemput saudara mereka. Korban yang menurut kemudian diturunkan, sementara motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Diketahui, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di Kota Bekasi dengan modus serupa. Sasarannya selalu pemotor di bawah umur.

"Sasarannya rata-rata adalah pemotor yang di bawah umur sehingga pada saat mereka menyampaikan dan menggertak, itu sudah pasti korban gugup sehingga pelaku mudah untuk merampas kendaraan korban," kata Kusumo.

Para pelaku dijerat Pasal 490 dan 486 KUHP Nomor 1 tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan