Imigrasi Deportasi Bur...

Imigrasi Deportasi Buron Pembunuh AS, Terdeteksi Autogate di Bali

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi buronan warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP yang dicari Interpol atas kasus pembunuhan di South California. AJP terdeteksi autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 Januari 2026 saat tiba dari Taiwan, sebelum akhirnya dideportasi pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawasan US Marshals.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, AJP diamankan petugas Imigrasi setelah melewati autogate bandara. Sistem autogate yang terintegrasi dengan Interpol 24/7 berhasil mendeteksi keberadaan AJP berdasarkan surat permintaan penangkapan (red notice).

"AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipei, Taiwan," kata Hendarsam dilansir Antara, Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan, "Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian."

Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) keimigrasian. Hal ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memastikan hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum dapat berada di Indonesia.

"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," ujarnya. Menurut Hendarsam, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," kata Hendarsam. Tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, penanganan AJP telah dilakukan sejak kedatangannya. Diketahui, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 dan langsung ditahan petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

AJP kemudian diserahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut. "AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi. Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi berkoordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah AS guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan buronan tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan