4 WN China Dideportasi...

4 WN China Dideportasi Imigrasi Gorontalo Usai Bawa Sampel Tanah Tambang Buol

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Empat warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada Selasa (21/4/2026). Mereka dideportasi karena izin tinggalnya tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, setelah kedapatan membawa sampel tanah diduga dari lokasi pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dilakukan terhadap empat WNA berkewarganegaraan China tersebut. "Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 orang warga negara asing berkewarganegaraan China," kata Josua, dilansir detikSulsel, Rabu (22/4/2026).

Tiga di antaranya diketahui berinisial DA, CC, dan FG. Menurut Josua, keempat WN China ini awalnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis.

Mereka tiba di Jakarta pada tanggal 3 dan 5 April 2026. Selanjutnya, mereka bersama-sama berangkat ke Gorontalo pada 6 April dan melanjutkan perjalanan ke Buol. Setelah tiga hari di Buol, mereka kembali ke Gorontalo pada 9 April.

Keempat WN China itu diamankan di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (11/4). Bersama mereka, turut diamankan barang bukti berupa paspor, izin tinggal, dan sampel tanah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. "Dari hasil pemeriksaan kita dapati adanya pelanggaran keimigrasian di mana izin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan," jelas Josua.

Mereka kedapatan membawa beberapa sampel tanah yang disimpan di kantong berwarna putih. Sampel tanah tersebut diduga berasal dari pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Setelah terbukti melanggar, mereka langsung dideportasi pada Selasa (21/4).

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan